DPHP Kab Banyumas Mulai Dibagikan
Purwokerto, kpu.go.id – Divisi Mutarlih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menyerahkan formulir Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) kepada Divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banyumas. Penyerahakan dilakukan dalam kegiatan Rapat Kerja Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran PPK Se Kabupaten Banyumas dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Senin (26/2/2018).
Formulir DPHP sendiri pasca diterima PPK kemudian akan diserahkan kembali kepada 331 perwakilan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyumas dan digunakan untuk merekap hasil Pencocokan Data Pemilih (Coklit).
Sampai dengan akhir masa pencoklitan, tercatat ada 1.373.978 jiwa dari 544.388 keluarga yang telah tercoklit. Dari jumlah itu, 128.142 jiwa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dan 85.924 jiwa masuk ke dalam kategori pemilih baru. “Hasil akhir coklit ini yang akan dimasukan ke formulir DPHP,” jelas Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Mutarlih Waslam Makhsid.
Waslam melanjutkan, rekapitulasi menggunakan formulir ini akan menghasilkan informasi, berapa jumlah pemilih terdaftar yang tidak memenuhi syarat, ada atau tidaknya perubahan data, pencoretan daftar pemilih serta penambahan pemilih baru. “DPHP ini direkap lagi oleh PPK kemudian diserahkan ke KPU Banyumas untuk dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS),” tambah Waslam.
Melalui layar proyektor yang ditampilkan, tahapan pembentukan daftar pemilih terpampang cukup jelas. DPS akan dipublikasikan pada 24 Maret 2018 sampai 7 April 2018. Pada tahap ini masyarakat memiliki kesempatan untuk meneliti dan memberi masukan perbaikan terhadap DPS. Pasca perbaikan, tahap selanjutnya adalah pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 29 April 2018. (rfk/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 8,547 kali